Apa Itu Daya Anagata Nusantara (Danantara)? Lembaga Pemerintah yang Telah diluncurkan Oleh Prabowo (9 Bulan yang Lalu)

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Halo semuanya, Kembali lagi bersama Teknoblog di Inzaghi's Blog! Sudah beberapa Bulan yang lalu sejak Awal 2025, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Lembaga Aset Investasi yang bernama Daya Anagata Nusantara (Danantara). Bahkan, kalau kita lihat di setiap Perushaaan BUMN seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, PLN, Pertamina, Telkom, MIND ID, WIKA, Kimia Farma, dll, sudah mencantumkan Logo Danantara Indonesia ini. Mari kita bahas pada Artikel ini.

Mengenal Apa Itu Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia

Sumber Artikel : Wikipedia.orgMnllaw.co.idKumparan.comDetik.comBenarnews.org, Hukumonline.com, Wartaekonomi.co.id, dan UMJ.ac.id


Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025 (25 Sya'ban 1446 H) atau sekitar 9 Bulan yang lalu. Lembaga ini dibentuk untuk memaksimalkan pemanfaatan aset negara melalui berbagai Investasi Strategis. Kehadiran Danantara menandai dimulainya babak baru dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami visi dan misi lembaga ini.

Pembentukan Danantara berlandaskan pada perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi tersebut telah disetujui menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 9 Bulan lalu (4/2/2025 | 5/8/1446). Regulasi BUMN yang baru ini memuat ketentuan mengenai peran dan fungsi Danantara sebagai Lembaga Pengelola investasi negara.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Daya Anagata Nusantara? Mari, simak uraian Ringkas seputar arti hingga Tugas Danantara di bawah ini.

A. Tentang Danantara

Sumber Infografis : Antaranews.com

Dikutip dari situs resmi danantara.id, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto memberikan nama Daya Anagata Nusantara. Daya artinya energi. Anagata berarti masa depan. Sedangkan Nusantara merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara keseluruhan, Daya Anagata Nusantara mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Tujuan utama pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui konsolidasi dana investasi nasional. Danantara diharapkan bisa memperkuat ekonomi Indonesia dengan pengelolaan aset yang lebih terpusat dan profesional.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berperan mengonsolidasikan aset-aset pemerintah. Tujuannya agar aset-aset tersebut terintegrasi dan efisien sehingga bisa diterapkan untuk kebijakan investasi nasional.

Berdasar keterangan dari laman Portal Informasi Indonesia, nantinya, Danantara akan berjalan dengan acuan konsep yang digunakan oleh Temasek Holdings Limited, badan investasi milik Singapura. Peran Danantara disebut mirip dengan INA (Indonesia Investment Authority) yang resmi berdiri pada 2021 lalu. Hanya saja, cakupan Danantara lebih luas.

Bersama dengan diresmikannya Danantara, sejumlah aturan juga diundangkan oleh Presiden Prabowo, yakni :

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  • Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara

B. Asal Usul Danantara

Prabowo Subianto telah kerap menyuarakan wacana pembentukan superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak masa kampanye pemilihan presiden Februari 2024. Sebulan sebelum pelantikan pada Oktober tahun lalu, tim ekonomi Prabowo merujuk Temasek Holding di Singapura sebagai benchmark superholding yang hendak didirikan.

Semula, pemerintah berencana meluncurkan Danantara pada November 2024, tapi belakangan diurungkan. Setelah sempat tak ada kejelasan, Prabowo akhirnya menyampaikan pembentukan Danantara di sela-sela World Government Summit pada Kamis (13/2) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Kala itu, Prabowo mengatakan Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari 2025, seraya menyebut lembaga itu akan menjadi pendorong perekonomian Indonesia dan mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

"Saya sangat yakin, saya optimis, Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh," ujar Prabowo kala itu.

Ide lembaga pengelola aset BUMN seperti Danantara sejatinya telah dicita-citakan ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo, pada akhir 1980-an. Sumitro sempat memiliki ide membentuk lembaga yang mengelola 1-5% laba BUMN, namun ditolak Menteri Keuangan kala itu, J.B. Sumarlin.

Mengapa Danantara dibentuk?

Dalam pidato peluncuran, Prabowo menyebut tujuan pembentukan superholding Danantara adalah untuk mengakomodasi dana perusahaan negara dan diinvestasikan ke dalam beragam proyek, seperti proyek energi terbarukan dan hilirisasi. Danantara juga diharapkan menjadi bagian pembangunan nasional dan cara pengelolaan kekayaan Indonesia secara maksimal.

“Proyek-proyek yang berdampak tinggi, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa kita, menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu. dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia,” ujar Prabowo dalam peluncuran Danantara, Senin (24/2).

"Kita tidak mau lagi menjual sumber daya alam kita murah, kita tidak mau jadi sumber raw material bagi bangsa lain."

C. Hubungan Danantara dengan BUMN

Danantara memiliki peran penting dalam pengelolaan BUMN, terutama untuk mendukung proyek-proyek strategis dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Lembaga ini bertugas mengelola dana investasi serta menjalin kerja sama dengan investor dalam maupun luar negeri. Dana tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor vital lainnya. Dalam konteks BUMN, Danantara berfungsi sebagai alternatif pendanaan yang dapat mengurangi ketergantungan perusahaan negara terhadap APBN maupun skema utang tradisional.

Dengan adanya investasi strategis dari Danantara, BUMN dapat lebih fokus meningkatkan performa dan efisiensi operasional. Pendanaan proyek besar, seperti pembangunan jalan tol, bandara, atau pelabuhan, bisa diperoleh melalui badan ini. Kolaborasi tersebut memungkinkan BUMN menjalankan proyek strategis tanpa menanggung risiko keuangan yang besar, sehingga sumber daya internal dapat diarahkan untuk memperkuat bisnis inti dan daya saing perusahaan.

Danantara juga diharapkan berkontribusi dalam penerapan transparansi serta tata kelola yang lebih baik di lingkungan BUMN. Badan ini memastikan seluruh BUMN beroperasi sesuai prinsip good corporate governance, melibatkan investor profesional, serta menerapkan standar akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap proyek yang didanai. Keterlibatan Danantara dan mitra internasional mendorong pengelolaan yang lebih transparan dan berorientasi hasil, sehingga kualitas tata kelola BUMN dapat meningkat.

Pada akhirnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap lembaga baru ini agar mampu mengelola kekayaan negara secara optimal demi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo. Semoga tujuan tersebut dapat terwujud.

Sekilas Mengenai Temasek Holdings

Temasek Holdings kerap disebut sebagai acuan pembentukan Danantara. Lalu, apa sebenarnya Temasek?

Mengutip informasi dari situs resminya, Temasek Holdings adalah perusahaan investasi global yang berbasis di Singapura. Sebagian besar investasinya berbentuk ekuitas di berbagai perusahaan.

Secara historis, Temasek berdiri pada tahun 1974. Pendirian ini berangkat dari pemikiran bahwa pemerintah tidak seharusnya menjalankan langsung aktivitas bisnis yang dimilikinya.

Dengan berdirinya Temasek, fungsi regulator dan pembuat kebijakan dipisahkan dari peran pemerintah sebagai pemegang saham dalam entitas bisnis. Sejak saat itu, Temasek terus berkembang dan menjadi salah satu badan investasi terbesar dan paling berpengaruh di dunia.

D. Dasar Hukum Danantara

Danantara dibentuk melalui revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan tersebut resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 4 Februari 2025 (5 Sya'ban 1446 H). Regulasi terbaru ini mengatur secara khusus tugas dan peran Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

Salah satu poin dalam draf revisi UU BUMN menyebutkan adanya ketentuan mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pembentukan holding investasi maupun operasional, proses restrukturisasi, privatisasi, pendirian anak perusahaan, hingga pembubaran BUMN.

Pembentukan Danantara juga mendapatkan landasan kuat melalui Keputusan Presiden Nomor 142/P Tahun 2024, yang mengangkat Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala. Keduanya telah dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 (18 Rabi'ul Akhir 1446 H) di Istana Negara, sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Nama “Danantara” merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara: Daya berarti kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara mewakili Tanah Air. Sebagai badan investasi, Danantara akan menyalurkan modal yang bersumber dari aset negara dan kekayaan alam ke berbagai proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi di luar APBN.

Menurut Laman Indonesia.go.id, struktur pengelolaan Danantara mengadopsi model Temasek Holdings dari Singapura dan memiliki fungsi yang mirip dengan Indonesia Investment Authority (INA). Bedanya, cakupan Danantara jauh lebih besar karena mengintegrasikan berbagai aset milik negara yang selama ini tersebar di banyak kementerian agar pengelolaannya lebih efisien dan terpusat.

BPI Danantara dirancang untuk mengelola tujuh BUMN besar Indonesia yang beroperasi di sektor-sektor strategis, antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina, Telkom, dan MIND ID. Total aset yang akan dikelola diperkirakan mencapai 900 Juta Dolar (Rp. 15 Triliun).

Pada tahap awal, Danantara sempat direncanakan menggantikan fungsi Kementerian BUMN, namun akhirnya diputuskan bahwa kementerian tetap dipertahankan. Kementerian BUMN akan berperan sebagai regulator, dengan kewenangan seperti menyetujui agenda RUPS, mengakses data perusahaan sesuai aturan hukum, serta menetapkan kebijakan strategis terkait akuntansi, keuangan, investasi, operasional, dan pengadaan.

Sementara itu, BPI Danantara akan menjadi pelaksana utama pengelolaan BUMN. Tugasnya meliputi mengelola perusahaan-perusahaan BUMN, mengatur dividen dari holding investasi maupun operasional, memberikan persetujuan terkait penambahan atau pengurangan penyertaan modal negara, hingga mengawal proses restrukturisasi seperti merger, akuisisi, pemisahan, atau penggabungan. Danantara juga berwenang membentuk holding investasi maupun operasional, serta menyusun dan mengajukan rencana kerja serta anggaran perusahaan kepada DPR untuk mendapatkan pengesahan.

Apa saja Poin Hukum penting seputar Danantara?

Merujuk Pasal 3F ayat 2 UU BUMN yang baru, Danantara bertanggung jawab kepada presiden dan bertugas melakukan pengelolaan dividen BUMN dan dapat melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasonal, dan pihak ketiga (Pasal 3H).

Pasal Pasal 3H ayat 2, keuntungan atau kerugian yang dialami dalam melaksanakan investasi dianggap pula sebagai keuntungan atau kerugian badan.

Merujuk Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sepanjang dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan, serta telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan hati-hati.

Dalam Pasal 71, audit terhadap Danantara dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS) dan ditetapkan oleh menteri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dapat memeriksa Danantara atas permintaan DPR yang membidangi BUMN.

Adapun ketentuan dapat ditindak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disebut dalam beleid tersebut.

Meski tidak bisa diaudit langsung oleh BPK dan tidak menyebut KPK, Rosan mengatakan Danantara bukan lembaga yang kebal hukum.

"Tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan.

Prabowo dalam pernyataan usai peluncuran mengatakan Danantara harus dikelola dengan baik, hati-hati, dan transparan.

“Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun, karena ini sekali lagi adalah milik anak dan cucu kita, milik generasi penerus bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

E. Tujuan Danantara

Danantara hadir untuk mengelola investasi nasional dengan pendekatan yang lebih luas, tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga menarik modal dari investor swasta, baik dalam negeri maupun internasional. Dengan skema ini, Danantara diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi ekonomi Indonesia tanpa membebani keuangan negara secara langsung.

Beberapa Misi Utama dari Danantara meliputi :

  • Mengoptimalkan pengelolaan aset negara dengan menyatukan berbagai aset yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi, agar lebih efisien dan menghasilkan nilai tambah yang lebih besar.
  • Menarik investasi dari dalam dan luar negeri untuk sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan, seperti infrastruktur, energi, dan industri strategis.
  • Mendorong hilirisasi industri, sehingga sumber daya alam Indonesia dapat diolah di dalam negeri sebelum diekspor, meningkatkan nilai ekonominya.
  • Memperkuat stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan investasi diarahkan pada sektor-sektor dengan dampak jangka panjang yang berkelanjutan.

Sebagai lembaga yang berperan besar dalam investasi dan pengelolaan aset negara, Danantara diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi yang menopang masa depan Indonesia, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi yang berdaya saing tinggi di tingkat global.

F. Visi dan Misi Danantara

Sebagai lembaga investasi negara, Danantara bertujuan membangun Sovereign Wealth Fund berskala global yang mampu mendorong pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

1. Visi

Sebagai pengelola investasi terkemuka, BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara Indonesia mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Misi

  • Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Mengoptimalkan Aset BUMN guna menciptakan nilai tambah Ekonomi.
  • Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi melalui investasi di sektor prioritas seperti hilirisasi Industri, Kecerdasan Buatan (AI), Infrastruktur Digital, Kemandirian Energi, serta ketahanan pangan dan perikanan.
  • Menarik Investasi Domestik dan Internasional dengan membangun kemitraan strategis untuk pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri, unggul, dan memiliki tata kelola keuangan yang sehat untuk keberlanjutan jangka panjang.

G. Struktur Organisasi Danantara

Struktur Organisasi Danantara Indonesia

Sumber : Detik.com

Susunan Pengurus Danantara resmi diumumkan pada Senin, 24 Maret 2025 (24 Ramadhan 1446 H) lalu. Ada lebih dari 40 orang yang masuk dalam struktur organisasi tersebut dan beberapa di antaranya adalah warga negara asing.

Dikutip dari laman resmi Tribrata News Polri, berikut ini merupakan Susunan Pengurus dalam Struktur Organisasi Danantara yang diumumkan pada Senin (24/3/2025 | 24/9/1446) :

1. Board of Danantara

Sebagai struktur kepemimpinan tertinggi, Board of Danantara terdiri dari tiga posisi penting yang mengatur jalannya organisasi, mulai dari operasional, investasi, hingga keputusan strategis. Ketiganya adalah :

  • Rosan Roeslani – Kepala Badan / Chief Executive Officer (CEO)
  • Dony Oskaria – Chief Operational Officer (COO)
  • Pandu Sjahrir – Chief Investment Officer (CIO)

2. Dewan Pengawas

Untuk menjamin Danantara dikelola sesuai prinsip Good Governance (Tata kelola yang baik), Dewan Pengawas dihuni oleh sejumlah tokoh penting di bidang pemerintahan dan ekonomi, yaitu :

  • Ketua : Erick Thohir
  • Wakil Ketua : Muliaman Darmansyah Hadad
  • Sri Mulyani Indrawati
Anggota :
  • Menteri Keuangan
  • Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  • Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Menteri Koordinator Bidang Pangan
  • Menteri Sekretaris Negara

3. Dewan Pengarah

Dewan Pengarah memiliki Tugas memberikan Panduan Strategis bagi Danantara. Posisi ini diisi oleh 2 (Dua) Mantan Presiden Indonesia :

  • Joko Widodo (Jokowi)
  • Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

4. Dewan Penasihat

Untuk memperkuat strategi dan arah kebijakan, Danantara juga memiliki Dewan Penasihat yang beranggotakan tokoh-tokoh ekonomi internasional berpengaruh :

  • Ray Dalio
  • Helman Sitohang
  • Jeffrey Sachs
  • F. Chapman Taylor
  • Thaksin Shinawatra

5. Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

Agar integritas dan akuntabilitas terjaga, Danantara membentuk komite khusus yang beranggotakan pimpinan lembaga pengawas utama negara :

  • Ketua PPATK : Ivan Yustiavandana
  • Ketua KPK : Setyo Budiyanto
  • Ketua BPK : Isma Yatun
  • Ketua BPKP : Yusuf Ateh
  • Kapolri : Listyo Sigit
  • Jaksa Agung : ST Burhanuddin

6. Managing Director (Direktur Pelaksana)

Direktur Pelaksana bertanggung jawab atas berbagai fungsi inti dalam operasional Danantara. Berikut jajaran lengkapnya :

  • Robertus Bilitea - Managing Director Legal
  • Lieng-Seng Wee - Managing Director Risk & Sustainability
  • Arief Budiman - Managing Director Finance
  • Ali Setiawan - Managing Director Treasury
  • Mohamad Al-Arief - Managing Director Global Relations & Governance
  • Rohan Hafas - Managing Director Stakeholder Management
  • Ahmad Hidayat - Managing Director Internal Audit
  • Sanjay Bharwani - Managing Director Human Resources
  • Reza Yamora Siregar - Managing Director/Chief Economist
  • Ivy Santoso - Managing Director Head of Office
  • John Prasetio - Komite Manajemen Risiko (Risk Management)
  • Yup Kim - Komite Investasi dan Portofolio (Investment and Portfolio)

7. Holding Operational

Kemudian untuk holding operational ditempati oleh tiga orang yang terdiri dari dua managing director dan satu orang managing director for risk. Holding Operasional ini berada di bawah COO Dony Oskaria. Berikut ini detailnya:

  • Agus Dwi Handaya – Managing Director
  • Febriany Eddy – Managing Director
  • Riko Banardi – Managing Director for Risk

8. Holding Investasi

Pada bagian investasi, Danantara memiliki tiga Managing Director yang bertanggung jawab atas keuangan, hukum, dan investasi. Ketiganya berada langsung di bawah CIO Pandu Sjahrir :

  • Djamal Attamimi – Managing Director Finance
  • Bono Daru Adji – Managing Director Legal
  • Stefanus Ade Hadiwidjaja – Managing Director Investment

H. Dana Aset Danantara

Danantara mengumpulkan dana awal dari tujuh BUMN kakap yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Bank Negara Indonesia, Telkom, dan Mining Industry Indonesia. Total dana dari ketujuh BUMN tersebut mencapai US$20 Miliar atau sekitar Rp. 326 Triliun.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, dalam keterangan pers Senin (24/2) mengatakan, seluruh BUMN pada akhir bulan depan sudah akan bergabung ke Danantara, sehingga bakal kian memperbesar total kelola aset.

"Nanti yang masuk ke Danantara adalah keseluruhan, bukan hanya tujuh BUMN. Memang ada tahapnya," ujar Rosan dalam keterangan pers usai peluncuran.

Prabowo menambahkan, Danantara bakal menggelontorkan $20 Miliar atau sekitar Rp. 326 Triliun pada tahap awal investasi yang berfokus pada proyek hilirisasi nikel, bauksit, dan produksi pangan serta energi baru dan terbarukan.

"Inilah sektor-sektor yang menentukan masa depan kita, ketahanan dan kemandirian bangsa," ujar Prabowo.

Apakah Indonesia memiliki Lembaga Pengelola Investasi lain?

Pada Januari 2021, Presiden Joko Widodo sudah membentuk Indonesia Investment Authority (INA), yaitu lembaga pengelola dana investasi yang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020.

Wakil Kepala BPI Danantara, Kaharuddin Djenod, menjelaskan bahwa Danantara dan INA memiliki perbedaan pada cakupan investasinya. INA hanya beroperasi dalam satu pilar, yakni sovereign wealth fund, sementara Danantara memiliki jangkauan lebih luas mencakup dana investasi, investasi pembangunan (development investment), pengelolaan aset, hingga sovereign wealth fund.

Meski demikian, setelah Danantara beroperasi penuh, INA akan dilebur dan menjadi bagian dari lembaga pengelola investasi baru tersebut.

Bagaimana Aset Danantara dibanding Pengelola Investasi Negara lain?

Dengan modal awal sekitar US$900 miliar atau hampir Rp. 15 Kuadriliun, Danantara langsung menempati posisi teratas di kawasan, melampaui nilai aset dua lembaga investasi negara tetangga, yaitu Khazanah Malaysia yang mengelola sekitar Rp 596. Triliun dan Temasek Singapura yang juga berada pada kisaran angka serupa.

Secara global, Danantara menempati peringkat ketujuh terbesar di dunia, berada di bawah 6 Lembaga Raksasa :

  • Norway Government Pension Fund Global (US$ 1,738 triliun)
  • China Investment Corporation (US$ 1,332 triliun)
  • SAFE Investment Company China (US$ 1,090 triliun)
  • Abu Dhabi Investment Authority (US$ 1,057 triliun)
  • Kuwait Investment Authority (US$ 1,029 triliun)
  • Public Investment Fund (Arab Saudi) (US$ 925 miliar)

Bagaimana Respons Pasar Modal?

Pada hari peluncuran Danantara, Senin (24/2), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah sebanyak 53,4 poin atau 0,78% menjadi 6.749.

Pergerakan saham-saham BUMN yang masuk dalam struktur Danantara juga bervariasi. Saham Bank Mandiri dan BRI tercatat menguat, sementara harga saham BNI dan Telkom justru mengalami penurunan pada perdagangan hari yang sama.

Apa Itu Sovereign Wealth Fund?

Dilihat dari situs resmi BPI Danantara, tepatnya di bagian visi, tertulis :

"Sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara Indonesia mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia."

Istilah sama juga ditemukan dalam misi kelima BPI Danantara, yakni "Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang."

Jadi, apa itu Sovereign Wealth Fund (SWF)? Dikutip dari laman resmi Ditjen Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, SWF adalah dana investasi khusus pemerintah untuk memegang aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. Mudahnya, SWF adalah dana abadi pemerintah yang bisa diinvestasikan dalam berbagai jenis instrumen agar memperoleh gain (keuntungan).

Secara umum, beberapa Tujuan SWF adalah :

  1. Melindungi dan menstabilkan anggaran serta ekonomi dari volatilitas berlebih akibat apresiasi mata uang domestik.
  2. Mendanai pembangunan sosial dan ekonomi, termasuk infrastruktur fisik maupun nonfisik.
  3. Meningkatkan tabungan untuk generasi mendatang.
  4. Menghasilkan pengembalian yang lebih besar dibanding cadangan devisa.
  5. Mendiversifikasi ekonomi dari yang sebelumnya mengandalkan ekspor komoditas tidak terbarukan ke sektor lain yang bernilai tambah lebih tinggi.

I. Daftar Perusahaan yang dikelola oleh Danantara

Sumber : Kompas.com

Saat ini, pemerintah memiliki 65 BUMN yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari energi, minyak, dan gas, kesehatan, manufaktur, mineral dan batu bara, perkebunan dan kehutanan, termasuk telekomunikasi dan media.

Dilansir dari laman resmi Kementerian BUMN, berikut daftar lengkap Seluruh BUMN :

1. Industri Energi, Minyak, dan Gas

  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pertamina (Persero).

2. Industri Kesehatan

  • PT Bio Farma (Persero).

3. Industri Manufaktur

  • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  • PT Len Industri (Persero)

4. Industri Mineral dan Batu Bara

  • PT Krakatau Steel (Persero)
  • PT Mineral Industri Indonesia (Persero).

5. Industri pangan dan pupuk

  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • Perum Bulog
  • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

6. Industri perkebunan dan kehutanan

  • Perum Perhutani
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

7. Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero) [Telah dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-9/D.05/2025 Tanggal 16 Januari 2025 (16 Rajab 1446 H)]
  • PT Asabri (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Taspen (Persero).

8. Jasa Infrastruktur

  • Perum Perumnas
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • PT Hutama Karya (Persero).

9. Jasa Keuangan

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

10. Jasa Logistik

  • PT Industri Kereta Api (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • Perusahaan Umum Damri
  • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero).

11. Jasa Pariwisata dan Pendukung

  • Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

12. Jasa Telekomunikasi dan Media

  • Perum Jasa Tirta II
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Produksi Film Negara (Persero)
  • Perum Percetakan Negara Indonesia
  • PT Virama Karya (Persero)
  • PT Indah Karya (Persero)
  • PT Djakarta Lloyd (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  • PT Barata Indonesia (Persero)
  • PT Semen Kupang (Persero)
  • PT Primissima (Persero)
  • PT Boma Bisma Indra (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  • PT Yodya Karya (Persero)
  • PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero)
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
  • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  • Perum Lembaga Berita Nasional Antara
  • PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  • PT Danareksa (Persero)
  • PT Indra Karya (Persero)
  • PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).


Itulah Penjelasan mengenai Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Mohon maaf apabila Postingan ini Telat beberapa Bulan dikarenakan saya sendiri Sibuk sekali.

Terima Kasih 😄😘👌👍 :)

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post