Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Inilah Pengeritan, Jenis-jenis, Fungsi, hingga Manfaat

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Halo semuanya, Kembali lagi bersama Teknoblog di Inzaghi's Blog! Sebagai Perusahaan, Bisnis, hingga Konten Kreator, tentunya mempunyai Kekayaan yang Tak Berwujud dari Hasil Kreativitas atau Olah Pikir Manusia. Untuk itulah kita akan membahas mengenai Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan salah satunya adalah terkait dengan Hak Cipta (Copyright).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Inilah Pengeritan, Jenis-jenis, Fungsi, hingga Manfaat

Sumber Artikel : Penerbitdeepublish.comSevima.comLegalitas.org, Hukumonline.com, dan Istanaumkm.POM.go.id


Apa itu HAKI? Sebagai penulis, memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hal yang sangat penting. Mengapa demikian? Karena setiap penulis akan menghasilkan sebuah karya yang tentu membutuhkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk dibuat.

Dengan mengetahui HAKI, Anda dapat menjaga karya tersebut agar tidak dicuri atau dijiplak oleh pihak lain. Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI, apa saja fungsinya, unsur-unsurnya, serta bagaimana cara memperolehnya? Temukan penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

A. Pengertian HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang memberikan pemiliknya kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual.

Secara sederhana, kekayaan intelektual dapat dipahami sebagai aset tidak berwujud yang muncul dari kemampuan berpikir atau daya cipta manusia, yang menghasilkan karya di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, maupun teknologi, dan memiliki nilai ekonomi.

Dengan kata lain, kekayaan intelektual merupakan bentuk kekayaan yang lahir dari kapasitas intelektual seseorang.

Istilah HAKI berasal dari Intellectual Property Rights dan dasar hukumnya di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.

B. Dasar Hukum HAKI

Sedangkan menurut Undang-Undang, HAKI juga didefinisikan secara lebih mendalam. HAKI dikatakan sebagai hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
  3. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  4. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
  5. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis

C. Macam-macam HAKI

Terdapat beberapa jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu sebagai berikut :

1. Hak Cipta (Copyright)

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta dan muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengabaikan batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemilik Hak Cipta, baik pencipta maupun pihak yang menerima hak tersebut atas karya seperti film, perangkat lunak, atau bentuk ciptaan lainnya, berwenang memberikan izin atau melarang pihak lain menyewakan karya tersebut untuk tujuan komersial tanpa persetujuan mereka. Ketentuan ini juga berlaku untuk produser rekaman suara.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Perlindungan Hak Cipta diberikan dalam jangka waktu yang panjang, mengikuti standar di berbagai negara. Untuk beberapa jenis ciptaan, masa perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia.

Karya-karya yang dilindungi mencakup ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sementara itu, karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata serta karya yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau memiliki sifat fungsional tidak termasuk dalam perlindungan Hak Cipta.

2. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten, Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi. Hak ini memberikan kewenangan kepada penemu untuk menggunakan sendiri temuannya dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pemegang paten adalah penemu yaitu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

Masa berlaku paten adalah 20 tahun sejak tanggal permohonan paten diterima. Tanggal mulai dan berakhirnya masa perlindungan tersebut dicatat dalam daftar umum Paten dan diumumkan melalui publikasi resmi Paten.

3. Merek (Trademark)

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Merek adalah suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, serta dapat pula berupa suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur atau lebih. Tanda ini berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Pengertian Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pemilik merek yang sudah terdaftar memiliki hak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain agar dapat menggunakan merek tersebut, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa yang dilindungi.

Pengajuan permohonan pendaftaran merek dilakukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non-elektronik, menggunakan bahasa Indonesia. Permohonan tersebut harus dilengkapi label merek serta bukti pembayaran biaya pendaftaran, yang besarannya ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Setelah merek resmi terdaftar, Menteri akan menerbitkan Sertifikat Merek yang memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan. Masa perlindungan ini dapat diperpanjang—baik secara elektronik maupun non-elektronik—dalam rentang waktu 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Jenis-jenis merek meliputi :

a. Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.

b. Merek Jasa

Merek yang digunakan untuk jasa yang diperdagangkan oleh individu, kelompok, atau badan hukum sebagai pembeda dari jasa lain yang sejenis.

c. Merek Kolektif

Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik serupa, baik dari segi sifat, ciri umum, maupun mutunya. Merek ini biasanya digunakan dan diawasi bersama oleh beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan produk atau jasa tersebut dari yang lain yang sejenis.

4. Desain Industri

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang dimaksud dengan Desain Industri adalah hasil kreasi berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis maupun warna—baik secara terpisah maupun gabungan—yang memiliki tampilan dua dimensi atau tiga dimensi dan memberikan kesan estetis. Desain tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pola dua atau tiga dimensi, serta dapat diterapkan pada produk, barang industri, atau kerajinan tangan.

Sedangkan Hak Desain Industri merupakan hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Hak atas Desain Industri tidak dapat diberikan jika desain tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan ketertiban umum, nilai agama, atau norma kesusilaan.

Perlindungan Desain Industri diberikan selama 10 tahun sejak tanggal permohonan diterima.

5. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan bahwa suatu barang atau produk berasal dari wilayah tertentu, di mana karakteristik, kualitas, atau reputasinya dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, faktor manusia, maupun kombinasi keduanya.

Hak atas Indikasi Geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Pihak yang berhak menggunakan Indikasi Geografis adalah mereka yang memperoleh izin dari pemegang Hak Indikasi Geografis yang sudah terdaftar, untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang atau produk tersebut.

Perlindungan Indikasi Geografis akan tetap berlaku selama reputasi, mutu, dan karakteristik yang menjadi dasar perlindungan tersebut terus dipertahankan.

6. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang bersifat rahasia di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi karena bermanfaat dalam kegiatan usaha, serta dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang mencakup metode produksi, cara pengolahan, teknik pemasaran, serta berbagai informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh publik.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk elektronik dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang berisi berbagai elemen, dengan minimal satu elemen aktif, yang saling terhubung dan disusun secara terpadu pada bahan semikonduktor sehingga dapat menjalankan fungsi elektronik.

Desain Tata Letak adalah rancangan penempatan tiga dimensi dari elemen-elemen tersebut—setidaknya satu elemen aktif—beserta interkoneksinya, yang digunakan sebagai dasar pembuatan Sirkuit Terpadu.

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan  persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Pemegang hak adalah pihak yang tercatat sebagai pemilik Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Daftar Umum, baik pendesain maupun pihak penerima hak dari pendesain.

Hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan berdasarkan permohonan, dan perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pertama kali desain tersebut digunakan secara komersial di mana pun, atau sejak tanggal penerimaan permohonan—dengan syarat pengajuan permohonan dilakukan maksimal 2 tahun setelah pertama kali dieksploitasi.

D. Fungsi dan Pentingnya HAKI

Pertanyaan yang sering muncul adalah, Mengapa penting untuk mendaftarkan karya ke HAKI? Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh ketika sebuah karya resmi terdaftar. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Memberikan Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Karyanya

Dengan mendaftarkan karya ke HAKI, pencipta otomatis memperoleh perlindungan hukum atas ciptaannya. Pemilik karya dapat memanfaatkan nilai ekonomi dari ciptaan tersebut secara lebih bebas tanpa khawatir melanggar aturan yang berlaku.

2. Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAKI

Hak cipta yang sudah terdaftar memberi dasar hukum yang kuat untuk menindak pihak yang memakai karya secara ilegal. Dengan adanya perlindungan ini, pihak lain akan lebih berhati-hati dan tidak sembarang menggunakan karya orang lain.

3. Mendorong Kompetisi dan Memperluas Peluang Pasar

Tidak semua orang mampu menghasilkan karya kreatif. Dengan adanya HAKI, masyarakat terdorong untuk terus berkarya dan berinovasi. Hal ini meningkatkan daya saing dan mendorong perusahaan berlomba-lomba menciptakan produk terbaik.

4. Mendapatkan Hak Monopoli

Perlu diingat bahwa pendaftaran hak kekayaan intelektual menggunakan prinsip first to file—hanya pihak yang pertama mendaftar yang akan memperoleh hak tersebut. Karena itu, jika karya Anda masih baru dan memiliki potensi, sebaiknya segera didaftarkan.

Pendaftaran sejak dini juga memberi Anda hak eksklusif untuk melarang pihak lain memakai atau memanfaatkan karya Anda tanpa persetujuan.

E. Manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Mengurus HAKI/HKI merupakan langkah penting karena dapat dikomersialisasikan, sehingga penemunya berpeluang memperoleh manfaat sepanjang hidup dari hasil temuannya. Selain itu, penemu juga mendapatkan pengakuan serta penghargaan atas karya, teknologi, atau inovasi yang dihasilkan. Secara keseluruhan, pengurusan HAKI memberikan berbagai manfaat, antara lain :

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta.
  • Menciptakan lingkungan yang menarik dan aman bagi para investor.
  • Mendorong aktivitas riset serta pengembangan inovasi baru.
  • Melestarikan dan melindungi kekayaan budaya dari beragam suku dan etnis.
  • Menjamin perlindungan hukum sambil menumbuhkan kreativitas masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing produk ekonomi.
  • Memperkuat sistem paten serta memperluas wawasan masyarakat.
  • Mempercepat pertumbuhan dan perkembangan sektor industri.

F. Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terdapat 4 (Empat) Prinsip utama, yaitu :

1. Prinsip Ekonomi

Prinsip ini menegaskan bahwa HAKI memberikan hak kepada pencipta atau penemu untuk memperoleh manfaat ekonomi seluas-luasnya dari hasil ciptaannya.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menyatakan bahwa HAKI tidak hanya melindungi karya atau temuan, tetapi juga memastikan pencipta mendapatkan pengakuan, termasuk pencantuman nama saat karyanya digunakan.

3. Prinsip Kebudayaan

Pada prinsip kebudayaan, karya atau temuan yang telah dilindungi oleh HAKI dapat dimanfaatkan untuk mendorong perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, guna meningkatkan kualitas hidup manusia.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial menekankan bahwa hak yang diberikan hukum kepada individu harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan bersama, sehingga perlindungannya mempertimbangkan keseimbangan antara hak pribadi dan kepentingan masyarakat.

G. Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Setelah memahami apa itu HAKI, penting juga untuk mengetahui unsur-unsur yang ada di dalamnya, salah satunya adalah berbagai simbol yang berkaitan dengan HAKI.

Setiap karya yang telah terdaftar dalam sistem HAKI biasanya memiliki simbol-simbol khusus. Anda dapat menemukan simbol-simbol ini dengan mudah di dekat nama produk yang beredar di pasaran. Berikut beberapa simbol yang dimaksud :

1. TM (Trade Mark)

Simbol TM digunakan untuk menandai suatu merek dagang. Jika Anda menemukan simbol ini pada sebuah produk, itu berarti merek tersebut sedang dalam proses pengajuan atau perpanjangan perlindungan HAKI.

2. SM (Service Mark)

SM merupakan simbol yang menandakan hak kekayaan intelektual atas suatu layanan tertentu. Biasanya digunakan untuk melindungi elemen seperti suara khas, misalnya suara unik dalam sebuah film yang tidak boleh digunakan pihak lain tanpa izin.

3. R (Registered Mark)

Tanda R menunjukkan bahwa suatu merek atau produk telah resmi terdaftar dan mendapatkan perlindungan HAKI secara sah.

4. C (Copyright)

Simbol C menandakan bahwa sebuah karya memiliki hak cipta. Artinya, setiap orang yang ingin menggandakan atau mempublikasikan karya tersebut wajib mencantumkan nama pemilik hak cipta.

H. Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual (HAKI)

Meskipun HAKI memberikan banyak manfaat, proses untuk mendapatkannya tidaklah sederhana. Anda harus melalui prosedur resmi yang diatur oleh pemerintah. Karena itu, beberapa dokumen dasar perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pendaftaran HAKI.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DGIP), berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan hak cipta :

1. Formulir Permohonan

Tahap awal adalah mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik sebanyak tiga rangkap. Lembar pertama formulir harus ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00.

2. Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan

Surat permohonan harus memuat informasi berikut :

  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta; serta nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa (jika ada)
  • Jenis dan judul ciptaan
  • Tanggal serta tempat pertama kali ciptaan tersebut diumumkan

3. Uraian Ciptaan (3 Rangkap)

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan tambahan, antara lain :

  • Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan saja.
  • Menyertakan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Jika diajukan oleh badan hukum, harus melampirkan salinan resmi akta pendirian perusahaan.
  • Jika permohonan diajukan melalui kuasa, sertakan surat kuasa serta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  • Jika pemohon berdomisili di luar Indonesia, ia wajib memiliki alamat di dalam wilayah Indonesia dan menunjuk kuasa lokal.
  • Jika pemohon lebih dari satu orang atau berbentuk badan hukum, seluruh nama pemohon harus dicantumkan dengan satu alamat pemohon yang disepakati.
  • Jika hak cipta telah dialihkan, lampirkan bukti pengalihan hak.
  • Sertakan contoh ciptaan atau bentuk pengganti lainnya sebagai bagian dari berkas pendaftaran.

I. Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Berikut ini adalah Cara untuk Mendaftarkan Hak Cipta :

1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id.

2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

a. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

b. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

c. Login menggunakan username yang telah diberikan.

d. Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain :

  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya

e. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

f. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

g. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

J. Biaya dan Contoh HAKI

Sayangnya untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat dilihat pada laman dgip.go.id.

Dilansir dari https://www.dgip.go.id, untuk sekali permohonan dikenai biaya Rp.  200.000/permohonan.

Sedangkan, untuk Contoh HAKI adalah sebagai berikut :

  • Hak Cipta, merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta terhadap suatu karya. Contohnya adalah Hak Cipta terhadap lukisan, lagu, buku, film, dan lain-lain. 
  • Hak Merek, merupakan hak atas sebuah merek dan logo dari penemunya. Misalnya hak logo dari Apple yang berupa buah apel tergigit yang tidak boleh dicontek mentah-mentah oleh brand atau perusahaan lain. 
  • Hak paten, contohnya hak paten Aeronautika dari B.J Habibie. 
  • Rahasia Dagang, contohnya adalah rahasia dagang produk Apple yang tidak boleh diketahui oleh publik dunia. 
  • PVT atau Perlindungan Varietas Tanaman, contohnya adalah hak PVT atas varietas tanaman baru dari jenis padi. 


Itulah Pembahasan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Semoga bermanfaat bagi kita semua!

Terima Kasih 😄😘👌👍 :)

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post