Inilah Aturan Baru dan Jenis-jenis Tindak Pidana dalam KUHP dan KUHAP Nasional Baru

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Halo semuanya, Kembali lagi bersama Teknoblog di Inzaghi's Blog! Sejak Awal 2026 kemarin, tepatnya pada Tanggal 2 Januari 2026 (13 Rajab 1447 H), Pemerintah sudah memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru. Hal ini yang dapat mengubah Wajah Hukum di Indonesia yang berbekas dari Zaman Penjajahan Belanda dulu.

Sumber Artikel : CNN IndonesiaKompas.com, dan Setneg.go.id

Pada Jumat (2/1/2026 | 13/7/1447), menjadi tonggak awal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Sebelumnya, KUHP baru telah lebih dahulu disahkan DPR menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 (12 Jumadil Awal 1444 H), dengan rapat paripurna pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini memicunya Aksi Demonstrasi RKUHP pada Akhir 2022 lalu.

Demo Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR RI (6/12/2022 | 12/5/1447)

Selanjutnya, undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023 (9 Jumadil Akhir 1444 H) dan resmi tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam ketentuan Pasal 624 disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan.

Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026 (13 Rajab 1447 H), bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.

KUHP salah satunya mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi :

"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

KUHP baru juga mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.

Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.

Setelah proses penyusunan KUHP rampung, pembahasan KUHAP kemudian diselesaikan pada periode berikutnya.

DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025 (27 Jumadil Awal 1447 H). Pengesahan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Undang-undang ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai rapat pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa mulai berlakunya dua undang-undang ini menandai fase baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, adil, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan Indonesia.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk era Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun setelah kemerdekaan, KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang pascaamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pembaruan diperlukan untuk mendukung penerapan KUHP Nasional yang baru.

Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern karena cenderung represif, berfokus pada pidana penjara, serta kurang memberi ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan hukum pidana dari yang bersifat retributif menjadi restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam pengembangan sanksi alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah campur tangan negara yang berlebihan dalam ranah privat.

“KUHP yang baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelasnya.

Sementara itu, KUHAP yang baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana guna memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penerapan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP terbaru juga memperkuat perlindungan bagi korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta sejumlah regulasi turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diterapkan, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP yang baru.

“Pemberlakuan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” tutupnya.


TANTANGAN BESAR DALAM IMPLEMENTASI KUHP-KUHAP DAN POIN-POIN KRUSIAL LAINNYA

Sumber : Hukumonline.com dan CNN Indonesia

A. Tantangan Besar dalam Implementasi KUHP & KUHAP Baru

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP–KUHAP baru) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara instan karena terdapat berbagai tantangan besar yang harus diantisipasi dan dikelola dengan baik.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHP nasional membawa perubahan paradigma dengan meninggalkan sistem hukum warisan kolonial. Salah satu pembaruan penting adalah dihapuskannya pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran”, serta ditegaskannya posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.

“Pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana yang dijatuhkan secara khusus dengan masa percobaan”, kata pria yang disapa Prof Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Senin (20/1/2026 | 1/8/1447).

Sejumlah isu strategis dan pengaturan delik khusus dalam KUHP baru mencakup pengakuan terhadap keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum umum. Apabila kewajiban adat tidak dilaksanakan, sanksinya dapat dialihkan menjadi pembayaran ganti rugi yang nilainya setara dengan denda kategori dua. Selain itu, ketentuan larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila tetap dipertahankan, namun diberikan pengecualian untuk kepentingan keilmuan dan kajian akademik.

Demonstrasi menjadi tindak pidana materiil jika dilakukan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Jika sudah ada pemberitahuan pelaku tidak dapat dipidana sekalipun timbul akibat tertentu. Perzinahan dan kohabitasi dirumuskan sebagai delik aduan absolut dari pihak yang paling terkena dampak seperti suami, isteri, orang tua atau anak.

Selain KUHP, KUHAP baru juga memuat sejumlah isu krusial seperti perlindungan HAM melalui penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penegasan dan pembatasan upaya paksa secara akuntabel serta penguatan peran advokat dalam setiap proses pidana.

“Ini justru menjadi mekanisme penyempurnaan agar hukum nasional sejalan dengan demokrasi dan HAM”, ujarnya.

Posisi PPNS

Ke depan, salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah kedudukan penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dalam KUHAP baru, PPNS ditegaskan sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral, bukan lagi bersifat sementara atau ad-hoc. Penyidik kini dikelompokkan menjadi penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Polri tetap berperan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana, sehingga meniadakan potensi tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas peran PPNS dalam sistem peradilan pidana.

Prof. Eddy menegaskan bahwa koordinasi antara PPNS dan Polri bersifat wajib sejak tahap awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara. Seluruh berkas yang disusun oleh PPNS harus disampaikan melalui Polri dan kemudian diserahkan secara bersama kepada penuntut umum. Pengawasan oleh Polri dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin kualitas proses penyidikan.

PPNS juga diwajibkan memiliki pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi yang memadai. Setiap tindakan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Prof. Eddy menilai bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat tanpa koordinasi dengan Polri berpotensi mengandung cacat formil. Demikian pula, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus terintegrasi dengan sistem Polri, dan kewenangan PPNS dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam hal pembinaan administratif PPNS, Kementerian Hukum bertanggung jawab menyediakan layanan administrasi yang transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi.

Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai regulasi turunan KUHAP baru sepanjang tahun anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menekankan pentingnya perencanaan sosialisasi KUHP–KUHAP baru dengan tahapan waktu dan sasaran yang jelas, khususnya di lingkungan internal aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah perbedaan penafsiran dan pemahaman terhadap undang-undang yang baru diberlakukan tersebut.

Selain itu, politisi Partai NasDem tersebut juga mengusulkan agar pengantar ilmu hukum dimasukkan dalam kurikulum bagi siswa kelas XI SMA. Tujuannya agar para siswa yang rata-rata telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

B. Poin-poin Krusial pada KUHP dan KUHAP

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken KUHAP baru. Namun, belum diketahui nomor undang-undang tersebut. Sedangkan, KUHP yang lebih dulu disahkan, tertuang lewat UU Nomor 1 Tahun 2023.

1. Poin-poin Krusial KUHP baru

a. Pasal Penghinaan Presiden

KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

b. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden

KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.

c. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi :

"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".

d. Larangan menyebarkan Ajaran Marxisme-Leninisme

Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.

Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus.

"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2 dan 3.

"Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun".

Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan :

"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan".

e. Pasal Hukuman Koruptor

KUHP baru mengurangi batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

Di KUHP, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 603 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".

f. Pidana Kerja Sosial

KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.

Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.

Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.

2. Poin-poin Krusial KUHAP baru

a. Pasal Akomodasi Kelompok Rentan

Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengatur bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami).

Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.

b. Perlindungan dari Penyiksaan

Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

c. Syarat Penahanan

Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.

Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.

d. Bantuan Hukum

Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa Hukum dan/atau bantuan hukum.

e. Hak Tersangka

Dalam KUHAP baru, tersangka mendapatkan hak untuk mengajukan keadilan restoratif yang tidak diatur dalam KUHAP lama.

f. Keadilan Restoratif

KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

g. Penguatan Peran Advokat

Dalam KUHAP lama, advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan saat mendampingi kliennya.

Sedangkan, dalam KUHAP baru, advokat memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) terkait hak mendapatkan akses bukti. Kemudian Pasal 150 huruf j untuk mendapatkan salinan BAP; Pasal 153 hak tersangka untuk berkomunikasi.


JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DALAM KUHP & KUHAP BARU

Sumber Artikel : Hukumonline.com



























































































































Banjir Longsor Sumatra :

https://www.blogger.com/blog/post/edit/2490536221435885189/992799192547094159


Danantara Indonesia :

https://www.blogger.com/blog/post/edit/2490536221435885189/4235420818008524865




Terima Kasih 😀😊😘👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum wr. wb. 

Post a Comment

Previous Post Next Post