Assalamu‘alaikum wr. wb.
Halo semuanya, Kembali lagi bersama Teknoblog di Inzaghi's Blog! Sejak Awal 2026 kemarin, tepatnya pada Tanggal 2 Januari 2026 (13 Rajab 1447 H), Pemerintah sudah memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru. Hal ini yang dapat mengubah Wajah Hukum di Indonesia yang berbekas dari Zaman Penjajahan Belanda dulu.
Sumber Artikel : CNN Indonesia, Kompas.com, dan Setneg.go.id
Pada Jumat (2/1/2026 | 13/7/1447), menjadi tonggak awal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru. Sebelumnya, KUHP baru telah lebih dahulu disahkan DPR menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 (12 Jumadil Awal 1444 H), dengan rapat paripurna pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini memicunya Aksi Demonstrasi RKUHP pada Akhir 2022 lalu.
![]() |
| Demo Tolak Pengesahan RKUHP di Gedung DPR RI (6/12/2022 | 12/5/1444) |
Selanjutnya, undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Januari 2023 (9 Jumadil Akhir 1444 H) dan resmi tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam ketentuan Pasal 624 disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal pengundangan.
Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026 (13 Rajab 1447 H), bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.
KUHP salah satunya mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi :
"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun".
KUHP baru juga mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.
Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Setelah proses penyusunan KUHP rampung, pembahasan KUHAP kemudian diselesaikan pada periode berikutnya.
DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025 (27 Jumadil Awal 1447 H). Pengesahan tersebut diputuskan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Undang-undang ini akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai rapat pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa mulai berlakunya dua undang-undang ini menandai fase baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, adil, serta berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip dari laman Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Senin (05/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa KUHAP yang baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk era Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meskipun disusun setelah kemerdekaan, KUHAP sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang pascaamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga pembaruan diperlukan untuk mendukung penerapan KUHP Nasional yang baru.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Menko Hukum, HAM, dan Imipas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern karena cenderung represif, berfokus pada pidana penjara, serta kurang memberi ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan hukum pidana dari yang bersifat retributif menjadi restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam pengembangan sanksi alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional turut mengakomodasi nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah campur tangan negara yang berlebihan dalam ranah privat.
“KUHP yang baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelasnya.
Sementara itu, KUHAP yang baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai peraturan pelaksana guna memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat penegak hukum, termasuk penerapan rekaman visual dalam proses penyidikan. KUHAP terbaru juga memperkuat perlindungan bagi korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah (PP), satu peraturan presiden (Perpres), serta sejumlah regulasi turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip nonretroaktif tetap diterapkan, di mana perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut mengikuti KUHP dan KUHAP yang baru.
“Pemberlakuan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” tutupnya.
TANTANGAN BESAR DALAM IMPLEMENTASI KUHP-KUHAP DAN POIN-POIN KRUSIAL LAINNYA
Sumber : Hukumonline.com dan CNN Indonesia
A. Tantangan Besar dalam Implementasi KUHP & KUHAP Baru
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP–KUHAP baru) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara instan karena terdapat berbagai tantangan besar yang harus diantisipasi dan dikelola dengan baik.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHP nasional membawa perubahan paradigma dengan meninggalkan sistem hukum warisan kolonial. Salah satu pembaruan penting adalah dihapuskannya pembedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran”, serta ditegaskannya posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Pidana mati bukan lagi pidana pokok melainkan pidana yang dijatuhkan secara khusus dengan masa percobaan”, kata pria yang disapa Prof Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Senin (20/1/2026 | 1/8/1447).
Sejumlah isu strategis dan pengaturan delik khusus dalam KUHP baru mencakup pengakuan terhadap keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip hukum umum. Apabila kewajiban adat tidak dilaksanakan, sanksinya dapat dialihkan menjadi pembayaran ganti rugi yang nilainya setara dengan denda kategori dua. Selain itu, ketentuan larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila tetap dipertahankan, namun diberikan pengecualian untuk kepentingan keilmuan dan kajian akademik.
Demonstrasi menjadi tindak pidana materiil jika dilakukan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Jika sudah ada pemberitahuan pelaku tidak dapat dipidana sekalipun timbul akibat tertentu. Perzinahan dan kohabitasi dirumuskan sebagai delik aduan absolut dari pihak yang paling terkena dampak seperti suami, isteri, orang tua atau anak.
Selain KUHP, KUHAP baru juga memuat sejumlah isu krusial seperti perlindungan HAM melalui penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana. Penguatan hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas. Penegasan dan pembatasan upaya paksa secara akuntabel serta penguatan peran advokat dalam setiap proses pidana.
“Ini justru menjadi mekanisme penyempurnaan agar hukum nasional sejalan dengan demokrasi dan HAM”, ujarnya.
Posisi PPNS
Ke depan, salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian adalah kedudukan penyelidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dalam KUHAP baru, PPNS ditegaskan sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral, bukan lagi bersifat sementara atau ad-hoc. Penyidik kini dikelompokkan menjadi penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Polri tetap berperan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana, sehingga meniadakan potensi tumpang tindih kewenangan sekaligus memperjelas peran PPNS dalam sistem peradilan pidana.
Prof. Eddy menegaskan bahwa koordinasi antara PPNS dan Polri bersifat wajib sejak tahap awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara. Seluruh berkas yang disusun oleh PPNS harus disampaikan melalui Polri dan kemudian diserahkan secara bersama kepada penuntut umum. Pengawasan oleh Polri dilakukan secara berkelanjutan guna menjamin kualitas proses penyidikan.
PPNS juga diwajibkan memiliki pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi yang memadai. Setiap tindakan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP baru. Prof. Eddy menilai bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat tanpa koordinasi dengan Polri berpotensi mengandung cacat formil. Demikian pula, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus terintegrasi dengan sistem Polri, dan kewenangan PPNS dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Dalam hal pembinaan administratif PPNS, Kementerian Hukum bertanggung jawab menyediakan layanan administrasi yang transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi.
Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai regulasi turunan KUHAP baru sepanjang tahun anggaran 2026.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menekankan pentingnya perencanaan sosialisasi KUHP–KUHAP baru dengan tahapan waktu dan sasaran yang jelas, khususnya di lingkungan internal aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah perbedaan penafsiran dan pemahaman terhadap undang-undang yang baru diberlakukan tersebut.
Selain itu, politisi Partai NasDem tersebut juga mengusulkan agar pengantar ilmu hukum dimasukkan dalam kurikulum bagi siswa kelas XI SMA. Tujuannya agar para siswa yang rata-rata telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
B. Poin-poin Krusial pada KUHP dan KUHAP
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken KUHAP baru. Namun, belum diketahui nomor undang-undang tersebut. Sedangkan, KUHP yang lebih dulu disahkan, tertuang lewat UU Nomor 1 Tahun 2023.
1. Poin-poin Krusial KUHP baru
a. Pasal Penghinaan Presiden
KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
b. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.
c. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi :
"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
d. Larangan menyebarkan Ajaran Marxisme-Leninisme
Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.
Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus.
"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun".
Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2 dan 3.
"Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun".
Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan :
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan".
e. Pasal Hukuman Koruptor
KUHP baru mengurangi batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
Di KUHP, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 603 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
f. Pidana Kerja Sosial
KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.
Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.
2. Poin-poin Krusial KUHAP baru
a. Pasal Akomodasi Kelompok Rentan
Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengatur bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami).
Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.
b. Perlindungan dari Penyiksaan
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
c. Syarat Penahanan
Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.
Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
d. Bantuan Hukum
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa Hukum dan/atau bantuan hukum.
e. Hak Tersangka
Dalam KUHAP baru, tersangka mendapatkan hak untuk mengajukan keadilan restoratif yang tidak diatur dalam KUHAP lama.
f. Keadilan Restoratif
KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
g. Penguatan Peran Advokat
Dalam KUHAP lama, advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan saat mendampingi kliennya.
Sedangkan, dalam KUHAP baru, advokat memiliki Hak Imunitas yang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) terkait hak mendapatkan akses bukti. Kemudian Pasal 150 huruf j untuk mendapatkan salinan BAP; Pasal 153 hak tersangka untuk berkomunikasi.
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA DALAM KUHP & KUHAP BARU
Sumber Artikel : Hukumonline.com
KUHP yang dikenal sebagai KUHP Nasional menyusun secara terstruktur beragam kategori tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ketentuan ini menjadi acuan utama bagi aparat penegak hukum serta masyarakat dalam mengetahui batasan perbuatan yang dilarang beserta akibat hukum yang menyertainya. Adapun klasifikasi tindak pidana dalam KUHP Nasional berikut telah dirangkum oleh Inzaghi’s Blog.
A. Tindak Pidana Umum
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Bab ini mencakup 3 (Tiga) kelompok utama, yakni kejahatan terhadap ideologi negara, tindak pidana makar, serta perbuatan yang mengancam pertahanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pembahasan dalam Bab ini terbagi menjadi 2 (Dua), yaitu serangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Bab ini memuat dua pokok bahasan, yakni makar terhadap negara sahabat serta penyerangan terhadap kepala negara atau wakil kepala negara sahabat, termasuk penodaan terhadap bendera negara sahabat.
4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Perbuatan yang mengganggu atau menghambat jalannya rapat resmi lembaga legislatif maupun instansi pemerintah dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Bab ini membahas tujuh jenis perbuatan, meliputi penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah, lembaga negara, dan golongan penduduk; penghasutan dan ajakan melakukan tindak pidana; kelalaian melaporkan rencana tindak pidana; gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum; penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu; pelanggaran perizinan; serta gangguan terhadap tanah, benih, tanaman, dan pekarangan.
6. Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Terdapat empat ruang lingkup pembahasan, yaitu perbuatan yang menyesatkan proses peradilan, tindakan mengganggu atau menghalangi jalannya peradilan, perusakan gedung dan sarana persidangan, serta ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban.
7. Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
Bab ini mengatur dua aspek, yakni tindak pidana yang ditujukan terhadap agama dan kepercayaan, serta perbuatan yang mengganggu kehidupan beragama atau berkepercayaan beserta sarana ibadah.
8. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
Bab ini mengulas sembilan kategori, antara lain perbuatan yang mengancam keselamatan umum, perusakan bangunan dan kapal, kenakalan terhadap orang atau barang, kejahatan di bidang informatika dan elektronika, pengusikan dan kelalaian dalam pemeliharaan, penganiayaan hewan, kelalaian yang membahayakan masyarakat, perbuatan yang mengancam nyawa atau kesehatan, serta tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia.
9. Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Pembahasan dalam bab ini meliputi 5 (Lima) hal, yaitu kejahatan terhadap pejabat pemerintah, penganjuran desersi, pemberontakan dan pembangkangan dalam TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana di bidang irigasi, hingga penggandaan surat resmi negara tanpa izin.
10. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Setiap orang yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah, namun dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik secara lisan maupun tertulis, sendiri atau melalui kuasa, dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.
11. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Perbuatan memalsukan mata uang yang diterbitkan negara dengan tujuan untuk diedarkan diancam Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda sesuai kategori VII.
12. Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, dan Tera Negara
Bab ini memuat tiga pokok bahasan, yakni pemalsuan meterai, pemalsuan serta penggunaan cap dan tera negara, serta peredaran meterai, cap, atau tanda negara yang dipalsukan.
13. Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Pembahasan meliputi pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, serta pemalsuan surat keterangan.
14. Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan
Setiap orang yang menyembunyikan asal-usul seseorang atau melangsungkan perkawinan tanpa memberitahukan adanya halangan yang sah sehingga perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah, dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori IV.
15. Tindak Pidana Kesusilaan
Bab ini mengatur delapan jenis perbuatan, meliputi pelanggaran kesusilaan di muka umum, pornografi, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, perzinaan, perbuatan cabul, minuman serta bahan memabukkan, pemanfaatan anak untuk pengemisan, dan perjudian.
16. Tindak Pidana Penelantaran Orang
Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang berada dalam kondisi terlantar, padahal menurut ketentuan hukum atau perjanjian ia berkewajiban memberikan nafkah, perawatan, atau pemeliharaan, dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal kategori III.
17. Tindak Pidana Penghinaan
Bab ini mengatur berbagai bentuk penghinaan, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu, tuduhan yang tidak benar, pencemaran terhadap orang yang telah meninggal dunia, serta ketentuan mengenai pengaduan, pemberatan pidana, dan pidana tambahan.
18. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Perbuatan mengungkapkan rahasia yang seharusnya dijaga karena jabatan, profesi, atau kedudukan tertentu dikategorikan sebagai tindak pidana.
19. Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab ini mencakup lima jenis perbuatan, yaitu perampasan kemerdekaan dan pemaksaan, perampasan kebebasan seseorang, perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan, perdagangan orang, serta ketentuan mengenai pidana tambahan.
20. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Setiap perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara terorganisasi atau tidak, termasuk menyuruh pihak lain, untuk membawa atau memfasilitasi keluar-masuk orang secara ilegal melintasi wilayah negara tanpa hak yang sah, diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda mulai kategori V hingga kategori VII.
21. Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Bab ini mengatur dua jenis tindak pidana utama, yakni pembunuhan dan perbuatan aborsi.
22. Tindak Pidana terhadap Tubuh
Pembahasan dalam bab ini meliputi penganiayaan, penyerangan dan perkelahian yang dilakukan secara bersama-sama, serta tindak pidana perkosaan.
23. Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan
Perbuatan lalai yang menyebabkan seseorang meninggal dunia atau mengalami luka berat dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
24. Tindak Pidana Pencurian
Setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan untuk memilikinya sendiri dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau dikenai denda maksimal kategori V.
25. Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu dengan cara ancaman kekerasan atau ancaman membuka rahasia tertentu termasuk tindak pidana.
26. Tindak Pidana Penggelapan
Menguasai atau menyalahgunakan barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah diancam pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun atau Denda paling banyak kategori IV.
27. Tindak Pidana Perbuatan Curang
Tindakan tipu daya atau kecurangan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun atau denda paling banyak kategori V.
28. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
Bab ini membahas empat jenis perbuatan, yaitu tindakan yang merugikan dan menipu kreditur, perbuatan curang yang dilakukan pengurus atau komisaris, perdamaian yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu, serta penarikan barang tanpa hak.
29. Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
Ketentuan ini mencakup dua kategori, yakni perusakan dan penghancuran terhadap barang, serta perusakan dan penghancuran terhadap bangunan gedung.
30. Tindak Pidana Jabatan
Bab ini mengatur perbuatan berupa penolakan atau pengabaian terhadap tugas yang seharusnya dilaksanakan, tindak pidana paksaan dan penyiksaan, serta penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
31. Tindak Pidana Pelayaran
Pembahasan dalam bab ini terbagi ke dalam tujuh bagian, meliputi pembajakan dan kekerasan di atas kapal, pemalsuan surat dan laporan kapal, penyerangan serta pemberontakan di kapal, penyalahgunaan wewenang oleh nahkoda, perusakan muatan dan perlengkapan kapal, pelaksanaan profesi tertentu tanpa hak, serta penandatanganan konosemen dan tiket perjalanan.
32. Tindak Pidana Penerbangan dan terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan
Bab ini mengatur empat jenis tindak pidana, yaitu perusakan fasilitas penerbangan dan pesawat udara, pembajakan pesawat, perbuatan yang membahayakan keselamatan penerbangan, serta tindak pidana di bidang asuransi pesawat udara.
33. Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Ketentuan ini mencakup tindak pidana penadahan serta perbuatan yang berkaitan dengan penerbitan dan pencetakan secara melawan hukum.
34. Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
Perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana berdasarkan hukum adat atau norma yang hidup dan diakui dalam masyarakat dapat dikenai sanksi pidana, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip hak asasi manusia.
B. Tindak Pidana Khusus
Pelanggaran HAM berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika dalam KUHP baru (UU 1 Tahun 2023) masing‑masing dikualifikasi sebagai “tindak pidana khusus” yang diatur tersendiri dalam BAB XXXV KUHP baru, dengan ciri pokok sebagai berikut:
1. Pelanggaran HAM Berat
KUHP Nasional mengklasifikasikan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dengan mengadopsi norma hukum internasional serta merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000. Pasal 598 mengatur kejahatan genosida, yakni tindakan yang bertujuan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok tertentu, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 599 mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dengan ancaman pidana 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
2. Tindak Pidana Terorisme
Pengaturan terorisme dalam KUHP baru diselaraskan dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, dengan penekanan pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara luas, korban massal, serta serangan terhadap objek vital strategis.
Pasal 600 mengancam pelaku terorisme dengan pidana penjara 5–20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur perbuatan sejenis dengan penekanan pada tujuan menciptakan teror atau korban massal, dengan ancaman pidana penjara 3–20 tahun atau seumur hidup. Adapun Pasal 602 mengkriminalisasi pendanaan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori V.
3. Tindak Pidana Korupsi
KUHP baru mengatur korupsi sebagai ketentuan umum yang mengadopsi substansi utama dari UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 2–20 tahun serta denda kategori II hingga VI.
Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara dengan ancaman pidana serupa. Selanjutnya, Pasal 605 dan Pasal 606 mengatur tindak pidana suap serta pemberian hadiah kepada pejabat negara dengan ancaman pidana penjara 1–6 tahun dan denda kategori III hingga V.
4. Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengaturan pencucian uang dalam KUHP baru disesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, dengan mengintegrasikan tahapan placement, layering, dan integration. Pasal 607 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana, termasuk menerima atau menguasainya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau 5 tahun serta denda kategori VI hingga VII, tergantung jenis perbuatannya.
Daftar tindak pidana asal tetap mengacu pada rezim UU TPPU, sementara Pasal 608 memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
5. Tindak Pidana Narkotika
KUHP baru mengatur tindak pidana narkotika sebagai norma umum yang diselaraskan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 609 mengatur kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I, II, dan III dengan ancaman pidana berbeda sesuai golongannya, serta pemberatan jika berat melebihi 5 gram hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pasal 610 mengatur Perbuatan Produksi, Impor, Ekspor, dan Peredaran Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana mati untuk jumlah tertentu. Selanjutnya, Pasal 611 dan Pasal 612 menegaskan bahwa penggolongan narkotika, batas berat, serta ketentuan khusus seperti permufakatan jahat tetap merujuk pada UU Narkotika sebagai lex specialis.
VIDEO
Untuk selengkapnya mengenai Berita KUHP dan KUHAP Baru, silakan lihat pada Video YouTube ini.
Itulah Pembahasan mengenai Aturan Baru hingga Jenis-jenis Tindak Pidana dalam Pasal KUHP dan KUHAP Nasional yang baru disahkan. Intinya adalah, kita harus mematuhi semua Aturan dan Hukum Perundang-undangan yang berlaku.
Terima Kasih 😀😊😘👌👍 :)
Wassalammu‘alaikum wr. wb.


