Assalamu‘alaikum wr. wb.
Halo guys! Kerangka (Framework) ini akan sangat berguna bagi kalian yang berada di Indonesia dan sebagai WNI. Namanya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), merupakan Penyetaraan pada Level Pendidikan di Indonesia. Kali ini kita akan membahas tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Sumber Artikel : id.Wikipedia.org, SKKNI.Kemnaker.go.id, Ibelievemydreams.wordpress.com, dan Duniadosen.com
Pendidikan adalah salah satu pilar penting bagi suatu bangsa, karena melalui pendidikan, generasi muda dipersiapkan untuk menjalankan kehidupan suatu negara. Di Indonesia, pendidikan tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tetapi juga oleh pihak swasta. Perbedaan dalam penyelenggaraan pendidikan ini memerlukan adanya media untuk menyamakan jenjang pendidikan.
Pendidikan tidak hanya diperoleh melalui sekolah formal. Banyak orang yang mendapatkan pendidikan melalui lembaga kursus, pelatihan, atau secara mandiri. Setiap jalur pendidikan memiliki kelebihan dan kekurangan. Meskipun kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan bisa jadi setara, seringkali masyarakat memandang rendah individu yang tidak berasal dari sekolah formal atau perguruan tinggi. Namun, belum tentu keterampilan mereka lebih rendah dibandingkan dengan lulusan lembaga pelatihan atau mereka yang belajar secara mandiri.
Untuk menghindari diskriminasi berdasarkan latar belakang pendidikan, pemerintah meluncurkan program penyetaraan yang dikenal sebagai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah manifestasi dari mutu dan identitas bangsa Indonesia dalam konteks sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran nasional. Tujuan KKNI adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif.
A. Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah sistem penjenjangan kualifikasi tenaga kerja Indonesia yang menghubungkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan serta pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur berbagai sektor pekerjaan. KKNI mencerminkan kualitas dan identitas bangsa Indonesia yang terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan hasil belajar (learning outcomes) nasional, yang bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan produktif.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012. Tujuannya adalah menyetarakan kompetensi tenaga kerja yang diperoleh melalui berbagai jalur, seperti pendidikan formal, belajar mandiri (otodidak), pelatihan di industri, dan pengalaman profesional.
Sebagai contoh, seseorang yang menguasai pemrograman C++ dapat mempelajarinya melalui belajar mandiri dari buku, mengikuti kursus, atau mata kuliah akademis. Pemerintah memandang penting untuk memberikan pengakuan resmi atas kemampuan tersebut dalam bentuk ijazah atau sertifikat.
B. Sejarah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
KKNI memiliki kaitan erat dengan upaya Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pendidikan (sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) serta Kementerian Tenaga Kerja, dalam mempersiapkan lulusan pendidikan di Indonesia untuk menghadapi era globalisasi.
Pengembangan KKNI merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan dan pelatihan. Tonggak penting dalam pengembangan ini dimulai dengan diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Keduanya menjadi dasar pengembangan KKNI hingga diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.
Pada tahun 2015, program pengembangan KKNI merupakan kelanjutan dari program-program sebelumnya. Program-program terdahulu berfokus pada perumusan konsep dan implementasi kerangka operasional KKNI yang diperkuat dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2012. Dengan regulasi ini, KKNI menjadi acuan dalam penyetaraan capaian pembelajaran di berbagai sektor di Indonesia. Selain itu, untuk memperkuat landasan hukum penerapan KKNI di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013, yang mengatur penerapan KKNI di pendidikan tinggi. Seiring berjalannya waktu, penerapan KKNI di perguruan tinggi menghasilkan program-program yang semakin mengoptimalkan manfaat KKNI.
C. Tujuan dan Manfaat KKNI
Sebagai representasi kualitas dan identitas bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan, pelatihan, serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, KKNI dimaksudkan sebagai acuan untuk :
- Menentukan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
- Merumuskan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
- Menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
- Mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Dalam jangka panjang, penerapan KKNI akan berdampak pada :
- Meningkatnya jumlah sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat internasional, yang pada akhirnya memperluas akses mereka ke pasar kerja nasional dan global.
- Meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
- Meningkatnya mobilitas akademik yang mendukung pemahaman, solidaritas, dan kerja sama dalam pendidikan tinggi di antara negara-negara di dunia.
- Meningkatnya pengakuan dari negara lain terhadap Indonesia, baik dalam skala bilateral, regional, maupun internasional, tanpa menghilangkan ciri khas dan kepribadian bangsa Indonesia.
D. Jenjang dan Deskripsi KKNI
KKNI menetapkan sembilan tingkatan kualifikasi untuk sumber daya manusia Indonesia yang produktif. Setiap tingkatan kualifikasi pada KKNI dirancang secara komprehensif, dengan mempertimbangkan capaian pembelajaran yang lengkap. Capaian tersebut dapat diperoleh melalui proses pendidikan, baik itu pendidikan formal, non-formal, informal, maupun pengalaman mandiri, yang semuanya bertujuan untuk menciptakan kemampuan kerja berkualitas. Deskripsi setiap tingkatan kualifikasi disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni, serta kemajuan di berbagai sektor yang mendukung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, seperti industri, pertanian, kesehatan, hukum, dan sektor terkait lainnya. Selain itu, capaian pembelajaran juga mencakup aspek-aspek pembentuk identitas nasional, yang tercermin dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini mencakup penerapan nilai-nilai Pancasila, penegakan hukum, serta komitmen untuk menghormati keberagaman agama, etnis, budaya, bahasa, dan seni yang berkembang di Indonesia.
Pembagian 9 tingkatan kualifikasi KKNI adalah sebagai berikut :
- Tingkatan 1 - 3 dikategorikan sebagai jabatan operator.
- Tingkatan 4 - 6 dikategorikan sebagai jabatan teknisi atau analis.
- Tingkatan 7 - 9 dikategorikan sebagai jabatan ahli.
Jenjang
kualifikasi
|
Pendidikan
formal
|
Pengalaman
kerja
|
1
|
SD
dan SMP
|
Operator
|
2
|
SMA
atau SMK
|
Operator
|
3
|
D1
|
Operator
|
4
|
D2
|
Teknisi/Analis
|
5
|
D3
|
Teknisi/Analis
|
6
|
D4
atau S1
|
Teknisi/Analis
|
7
|
Profesi
|
Ahli
|
8
|
S2
dan Spesialis
|
Ahli
|
9
|
S3
dan Spesialis
|
Ahli
|
Untuk selengkapnya, silakan lihat pada Dokumen Resmi UGM di sini.
Itulah Penjelasan mengenai Pengertian Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Semoga Bermanfaat bagi kita semua!
Terima Kasih 😄😘👌👍 :)
Wassalamu‘alaikum wr. wb.