Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Pajak PPN 12%

Halo semuanya, Kembali lagi bersama Teknoblog di Inzaghi's Blog! Mulai Tanggal 1 Januari 2025 (1 Rajab 1446 H) kemarin, Pemerintah RI telah Resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Dikarenakan banyak Polemik dan Protes oleh Masyarakat, akhirnya hanya Barang dan Jasa tertentu saja yang berlaku, apa sajakah? Simak pada Artikel ini!

Inilah Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Pajak PPN 12%

Sumber Artikel : Kompas.idSetkab.go.idTempo.coKontan.co.id, dan Kompas.com


BERITA UTAMA

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum menjadi 12% pada 2025. Kenaikan tarif hanya akan berlaku untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025 (1 Rajab 1446 H).

Dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024 | 29/6/1446), Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif PPN 12% akan diberlakukan khusus untuk barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas.

“Untuk barang dan jasa di luar kategori barang-barang mewah, tarif PPN tetap sebesar 11 Persen seperti yang telah berlaku sejak 2022,” jelas Presiden.

Presiden merinci bahwa kenaikan tarif PPN 12% akan diberlakukan pada barang-barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti jet pribadi, kapal pesiar, serta properti kelas atas seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau tarif PPN nol Persen tetap akan berlaku.

“Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dibebaskan dari PPN,” kata Presiden.

Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung masyarakat melalui pemberian paket stimulus senilai total Rp 38,6 Triliun. Stimulus ini mencakup berbagai bantuan, seperti distribusi beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 Persen bagi pelanggan listrik dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA), serta pembiayaan untuk sektor industri padat karya.

“Insentif berupa pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan, bebas PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 Juta per tahun, dan sejumlah kebijakan lainnya, menjadikan total nilai paket ini mencapai Rp 38,6 Triliun,” jelas Presiden.

Dengan pernyataan ini, pemerintah secara resmi membatalkan rencana sebelumnya terkait kenaikan Tarif PPN secara umum yang diumumkan dalam konferensi pers bersama Menteri-menteri Ekonomi Kabinet Merah Putih pada Senin (16/12/2024 | 14/6/1446) di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% untuk berbagai barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, namun tetap memperhatikan asas keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan tarif PPN sebesar 12 Persen yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

”PPN yang naik dari 11 Persen ke 12 Persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Yang selama ini sudah terkena PPnBM yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” kata Sri Mulyani.

Tugas berikutnya bagi pemerintah adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Barang Mewah bisa berjalan dengan baik.

Daftar barang mewah yang dikenai PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 mengenai perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta tata cara pengecualiannya.

Dalam regulasi tersebut, tarif PPnBM ditetapkan kisaran 10% - 200% bergantung pada jenis barang maupun jasa. ”Itu kategorinya sangat sedikit, sangat limited (terbatas). Barang seperti private jet, kapal pesiar atau yacht, dan juga rumah yang sangat mewah,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pada Tahun 2025 berbagai kebutuhan pokok yang selama ini dibebaskan dari PPN akan tetap memperoleh fasilitas tersebut. Beberapa di antaranya meliputi jasa pendidikan, layanan kesehatan, jasa keuangan perbankan, asuransi, layanan keagamaan, jasa tenaga kerja, transportasi umum darat, hingga layanan sosial.

Penerimaan Terbatas

Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memperkirakan bahwa penerapan PPN 12% yang dilakukan secara selektif dan terbatas hanya akan menambah penerimaan negara sekitar Rp3,2 triliun dalam APBN 2025. Sementara itu, pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp. 75 Triliun yang seharusnya dapat diperoleh apabila tarif PPN 12 Persen diberlakukan secara menyeluruh.

Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto karena dinilai telah menepati komitmennya untuk berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN merupakan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan dikonsumsi oleh banyak orang.

Misbakhun juga menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif agar implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya terkait penerapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh masyarakat mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyarankan pemerintah untuk memperkuat kebijakan pajak langsung, seperti Pajak Penghasilan, serta menerapkan pajak kekayaan guna meningkatkan kontribusi dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Ia juga menilai bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi, termasuk penyitaan aset hasil tindak pidana, dapat menjadi langkah efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dari kalangan ekonomi atas.

Lebih lanjut, Haedar menjelaskan bahwa pengalaman sejumlah negara menunjukkan kenaikan tarif PPN secara umum justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Ia mencontohkan kebijakan Jepang yang menaikkan PPN dari 5 persen menjadi 8 persen pada 2014, yang berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga dan perlambatan ekonomi sehingga pemerintah setempat menunda kenaikan tarif berikutnya.

Menurutnya, kondisi serupa juga terjadi di Jerman ketika tarif PPN naik dari 16% menjadi 19% pada 2007 yang menyebabkan konsumsi domestik melemah. Di Spanyol, kenaikan bertahap tarif PPN dari 16% menjadi 18% lalu 21% disebut turut memperparah resesi ekonomi.


DAFTAR BARANG & JASA YANG TERKENA PPN 12%

A. Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12%

Sumber Infografis : Finance.Detik.com

Sumber Infografis : Inews.id

Daftar Barang Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 15 Tahun 2023 (No. 15/PMK.03/2023). Aturan ini merupakan revisi atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021, yang mengatur jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM serta tata cara pengecualian pengenaan pajak tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, Tarif PPnBM ditetapkan dalam rentang 10% hingga 200%, bergantung pada jenis barang atau jasa yang dimaksud. Presiden menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan pajak ini sangat terbatas, mencakup barang seperti Pesawat Jet Pribadi (Private Jet), Kapal Pesiar (Yacht), serta hunian mewah dengan harga sangat tinggi.

Presiden juga menegaskan bahwa pada Tahun 2025, semua kebutuhan pokok yang selama ini bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan dan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum darat, serta jasa sosial, akan tetap terbebas dari pungutan PPN.

Berikut ini adalah Daftar Barang yang terkena Tarif PPN 12% :

1. Kelompok Hunian Mewah

PPN 12% akan dikenakan untuk kelompok hunian mewah, seperti :

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house
  • Dan sejenisnya dengan Harga Jual Rp 30 Miliar atau lebih.

Selain PPN 12%, barang mewah di atas juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Tarif PPN 12% juga diterapkan untuk Barang Mewah dengan tarif PPnBM 40%, meliputi :

  • Kelompok Balon Udara dan Balon Udara yang dapat dikemudikan, Pesawat Udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

Barang Mewah dengan tarif PPnBM 50% juga dikenakan tarif PPN 12% yang berlaku, inilah daftarnya :

  • Kelompok Pesawat Udara lain, kecuali untuk Keperluan Negara atau Angkutan Udara Niaga, seperti Helikopter.
  • Kelompok Senjata Api dan Senjata Api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata Artileri, Revolver, dan Pistol.
  • Kelompok Senjata Api (selain Artileri, Revolver, dan Pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan Penembakan Bahan Peledak.

4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

Terakhir, PPN 12% juga akan dikenakan untuk barang mewah yang mendapatkan Tarif PPnBM 75%.

PPN 12% dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti :

  • Kapal Pesiar, kapal Ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

B. Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak PPN 12%

Sumber Infografis : Infografis.Ssindonews.com

Sementara itu, barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN, tetap berlaku dengan Tarif PPN 0% (Nol Persen).

Selain itu, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 Persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025 (1 Rajab 1446 H).

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 Persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 Persen, tetap 11 Persen, tidak terkena PPN 12 Persen," kata Menkeu

Berikut ini adalah Daftar Barang yang tidak terkena Tarif PPN 12% :

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi Jalar
  • Ubi Kayu
  • Gula
  • Ternak dan hasilnya
  • Susu Segar
  • Unggas
  • Hasil Pemotongan Hewan
  • Kacang Tanah
  • Kacang-kacangan lain
  • Padi-padian yang lain
  • Ikan
  • Udang
  • Biota lainnya
  • Rumput Laut
  • Tiket Kereta Api
  • Tiket Bandara
  • Angkutan Orang
  • Jasa Angkutan umum
  • Jasa Angkutan Sungai dan Penyeberangan
  • Penyerahan Jasa Paket Penggunaan besar tertentu
  • Penyerahan Pengurusan Transport
  • Jasa Biro Perjalanan
  • Jasa Pendidikan, Pemerintah, dan Swasta
  • Buku-buku Pelajaran
  • Kitab Suci
  • Jasa Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Medis, baik Pemerintah atau Swasta
  • Jasa Keuangan, Dana Pensiun
  • Jasa Keuangan lain seperti Pembiayaan, Kartu Kredit
  • Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa. 


Itulah Penjelasan mengenai Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Pajak PPN 12%.

Terima Kasih 😄😊👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post