🏢 Hukum Perusahaan (Coorporate Law): Pengertian, Bentuk, hingga Aspek-aspek Penting yang Berlaku di Indonesia

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Halo semuanya, Kembali lagi bersama Teknoblog di Inzaghi's Blog! Hukum Perusahaan atau Coorporate Law merupakan salah satu bagian dari Hukum Perdata yang sangat penting dalam semua jenis Bisnis dan Usaha. Kali ini kita akan membahas mengenai Apa itu Hukum Perusahaan, termasuk Bentuk-bentuk hingga Aspek-aspek Penting yang Berlaku di Indonesia.

Hukum Perusahaan (Coorporate Law): Pengertian, Bentuk, hingga Aspek-aspek Penting yang Berlaku di Indonesia

Sumber Artikel Materi : Legal.Thomsonreuters.com (Blog), IBLAM.ac.idHukumku.idAnsugi.comLegalnexuslawfirm.com, dan Lawyer-Ahdanramdani.com

A. Pengertian Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan merupakan bagian dari hukum bisnis yang mengatur seluruh aspek terkait pendirian, pelaksanaan kegiatan, hingga pembubaran perusahaan sebagai subjek hukum dalam aktivitas usaha. Landasan hukum perusahaan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta berbagai undang-undang khusus lainnya yang mengatur mengenai perusahaan. Selain itu, ketentuan hukum perusahaan juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Dalam penerapannya, aturan hukum perusahaan tidak hanya bersumber dari perundang-undangan, tetapi juga dari yurisprudensi, perjanjian atau kontrak, serta kebiasaan yang berkembang dalam praktik bisnis. Beberapa regulasi yang mengatur bidang hukum perusahaan antara lain KUH Perdata, KUH Dagang, Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang UMKM, Undang-Undang BUMN, dan Undang-Undang Koperasi.

Hukum perusahaan juga berkaitan erat dengan aspek penanaman modal dan ketenagakerjaan. Investasi dibedakan menjadi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing (PMA). Istilah perusahaan sendiri dijumpai dalam KUHD maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Perusahaan didefinisikan sebagai setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan secara berkesinambungan di bidang produksi, perdagangan, jasa, atau sektor lainnya dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Melalui aktivitas ekonomi yang dijalankannya, perusahaan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai badan usaha sesuai dengan jenis kegiatan usahanya. Dengan demikian, unsur utama perusahaan mencakup bentuk usaha dan jenis kegiatan yang dijalankan. Adapun badan usaha merujuk pada organisasi yang memiliki fungsi untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

Pembentukan badan usaha—baik yang disebut sebagai corporation, enterprise, maupun company—harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk usaha yang sah wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, bentuk usaha terbagi menjadi tiga, yaitu badan usaha milik negara, badan usaha swasta, dan koperasi. Dari perspektif hukum perusahaan, masing-masing bentuk usaha memiliki pengaturan yang berbeda terkait pendirian, tanggung jawab, hak, serta kewajibannya.

B. Sumber Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan di Indonesia bersumber dari beragam ketentuan hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan, perjanjian atau kontrak perusahaan, putusan pengadilan (yurisprudensi), serta kebiasaan yang berkembang dalam praktik usaha. Berikut penjelasan masing-masing sumber hukum tersebut :

1. Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan menjadi fondasi utama hukum perusahaan di Indonesia. Sejumlah regulasi penting yang menjadi rujukan antara lain :

  • Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007, yang mengatur seluruh aspek terkait perseroan terbatas, mulai dari pendirian, pengelolaan, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran. Undang-undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemegang saham, direksi, serta dewan komisaris.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur tata kelola perusahaan terbuka, termasuk kewajiban keterbukaan informasi, penerapan prinsip good corporate governance, serta pengawasan terhadap perusahaan yang tercatat di pasar modal.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang mengatur tata cara pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar, hingga proses likuidasi. Regulasi ini juga mencakup pengaturan badan hukum lain, seperti yayasan dan koperasi.

2. Kontrak Perusahaan

Kontrak perusahaan merupakan sumber hukum yang bersifat spesifik dan hanya mengikat pihak-pihak yang menyepakatinya. Contohnya meliputi perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, kesepakatan kerja sama dengan mitra usaha, serta Memorandum of Understanding (MoU). Perjanjian-perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi merujuk pada putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa perusahaan dan dapat dijadikan rujukan dalam penanganan perkara sejenis di kemudian hari. Keputusan-keputusan ini berperan penting dalam memperjelas penafsiran dan penerapan hukum perusahaan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

C. Aspek-aspek Hukum Perusahaan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hukum perusahaan mencakup seluruh ketentuan yang mengatur perusahaan, mulai dari proses pendirian, pelaksanaan kegiatan usaha, hingga pembubarannya. Dalam praktiknya, penerapan hukum perusahaan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa aspek penting.

Terdapat sejumlah bidang hukum yang wajib diperhatikan oleh perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Hukum Ketenagakerjaan

Mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja, termasuk hak serta kewajiban masing-masing pihak, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak karyawan.

2. Hukum Kontrak

Mengatur berbagai bentuk perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak lain, seperti kontrak jual beli, perjanjian jasa, maupun kesepakatan bisnis lainnya.

3. Hukum Lingkungan

Mengatur tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan, termasuk upaya pencegahan pencemaran serta pengelolaan limbah usaha.

4. Hukum Perpajakan

Mengatur kewajiban perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan jenis pajak lainnya.

D. Tanggung Jawab Hukum Perusahaan

Sebagaimana tercermin dari istilahnya, hukum perusahaan mengatur seluruh kegiatan dan aspek yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dalam suatu perusahaan pada dasarnya melekat pada semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Meski begitu, setiap unsur dalam struktur organisasi perusahaan memiliki bentuk dan lingkup tanggung jawab hukum yang berbeda. Adapun pembagian tanggung jawab hukum masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

1. Pemegang Saham

Memiliki tanggung jawab terkait penanaman modal serta berwenang menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Direksi

Memikul tanggung jawab atas pengelolaan dan pengurusan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, termasuk menjalankan keputusan yang ditetapkan dalam RUPS.

3. Komisaris

Bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan serta jalannya pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan oleh direksi.

E. Jenis-jenis Perusahaan Berbadan Hukum di Indonesia

Hukum perusahaan merupakan seperangkat ketentuan hukum yang mengatur seluruh bentuk kegiatan usaha dan bisnis. Kerangka hukum ini menetapkan syarat-syarat bagi setiap usaha yang dijalankan secara tetap, berkesinambungan, dan operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan. Pengaturan hukum perusahaan berkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan terkait lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007, penanaman modal asing di Indonesia diartikan sebagai kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor asing untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia. Salah satu bentuk badan usaha yang digunakan adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), yaitu badan hukum yang memungkinkan orang asing, badan usaha asing, maupun lembaga pemerintah asing menjalankan kegiatan usaha guna memperoleh penghasilan dan keuntungan. Pendirian PT PMA diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kepemilikan PT PMA dapat sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing atau berbentuk kepemilikan campuran, tergantung pada bidang usaha dan besaran investasi yang dilakukan.

Perusahaan swasta merupakan badan usaha yang dimiliki oleh individu atau kelompok non-pemerintah dan tidak memperdagangkan sahamnya di pasar modal. Meskipun saham perusahaan swasta dapat dialihkan atau dimiliki secara pribadi, perusahaan jenis ini tidak tercatat di bursa efek, sehingga sering disebut sebagai perusahaan tertutup atau non-terbuka.

Walaupun tidak sepopuler perusahaan publik, perusahaan swasta memiliki kontribusi yang signifikan dalam perekonomian. Perusahaan jenis ini dapat bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti perdagangan, keuangan, industri, dan jasa. Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk badan hukum yang umum digunakan oleh perusahaan swasta, antara lain:

1. Usaha Dagang (UD)

Usaha Dagang merupakan bentuk usaha perseorangan yang dimiliki oleh satu orang. Pendirian badan usaha ini relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan khusus, serta proses pembentukan dan pembubarannya dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak lain.

2. Firma (Fa)

Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan satu nama bersama. Para sekutu dalam firma bertanggung jawab dengan harta pribadi mereka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk kerja sama usaha yang didirikan oleh satu atau lebih pihak dengan menyertakan modal berupa uang atau barang. CV didirikan melalui akta dan wajib didaftarkan, namun tidak berstatus sebagai badan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab usaha melekat pada harta pribadi para pemiliknya. Bentuk usaha ini hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang modalnya terbagi dalam saham, di mana kepemilikan ditentukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Pendirian PT harus dilakukan melalui akta notaris, didaftarkan secara resmi, dan didirikan oleh minimal dua orang.



Itulah Penjelasan mengenai Hukum Perusahaan (Coorporate Law) yang perlu kalian ketahui.

Terima Kasih 😄😘👌👍 :)

Wassalamu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post